Skip to main content

Teori Tentang Kepatuhan Terhadap Hukum Forex


BAB III PENUTUP. 16 A. Kesimpulan. 16 SosiologI Hukum merupakan disziplin yang sudah sangat berkembang dewasa ini. Bahkan kebanyakan peneliti di I ndonesia dilakukan dengan mengunakan metode Yang berkaitan dengan sosiologi hukum dalam Sejarah tercatat bahwa istilah 8220 Sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh seorang berkebangsaan Itali Yang Bernama Anzilloti Pada tahun 1822 Akan tetapi istilah sosiologi hukum tersebut bersama setelah munculnya tulisan-tulisan Roscoe Pound (1870 8211 1964) Eugen Ehrlich (1862 8211 1922). Max Weber (1864 8211 1920). Karl Liewellyn (1893 8211 1962), dan Emile Durkhim (1858 8211 1917) pada prisipnya sosiologi hukum (Sociologi des Gesetzes) merupakan deerivatif atau cabang dari Ilmu sosiologi, bukan cabang dari dari Ilmu Hukum memang ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang merupakan Cabang dari Ilmu hukum tetapi tidak di sebut sebagai sosiologi hukum melainkan krankheit sebagai Sociologi Jurispurdenz. Pemelahan hukum secara sosiologi menunjukan bahwa, Hukum merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat, Yakni merupakan refleksi dari unsur unsur sebagai berikut: a. Hukum merupakan refleksi, dari kebiasaan, tabiat dan prilaku masyarakat. B. Hukum merupakan refleksi hak dari moralitas masyarakat maupun moralitas universal. C. Hukum merupakan refleksi dari kebutuhan masyarakat terhadap suatu keadilan dan ketertiban sosial dalam menata interaksi antar anggota masyarakat. Zerstörung itu, pesatnya perkembangan masyarakat. teknologi dan Informasi Pada Abat Kedua Puluh dan umumnya Sulit di Ikuti sektor hukum Telah menyebabkan orang berpikir ULANG tentang hukum dengan Muley memutuskan perhatianya terhadap Interreaksi antara sektor hukum dan masyarakat dimana hukum tersebut diterapkan, Namun masalah kesadaran hukum masyarakat masih Menjadi salah satu faktor terpenting merupakan efektitas Suatu hukum yang di perlakukan dalam suatu negara. Sering disebutkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Artinya hukum Tersebut haruslah mengikuti kehendak dari masyarakat. Entschuldigung itu hukum yang baik adalah hukum yang baik sesuai dengan perasaan hukum manusia pelarangan. Maksudnya sebenarnya sama, hanya jika kesadaran hukum di katakan dengan masyarakat, sementara perasaan hukum dikaitkan dengan manusia perorangan. sebangsa dapatlah di sebutkan bahwa kesadaran hukum sebenarnya tidak laccin merupakan generalisasi dari perasaan hukum. A. Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat Apabila ditilik dari proses perkembangan hukum dalam sejarah terhadap hubungan dengan eksistensi dan peranan dari kesadaran hukum masyarakat ini dalam tubuh hukum positif, terdapat suatu proses pasang surut dalam bentangan waktu yang teramat panjang. Hukum hukum masyarakat primitif, jelas merupakan hukum yang sangat berpengaruh, bahkan secara gesamt merupkan penjelmaan dari hukum masysarakatnya. K emudian, ketika berkembangnya paham scholastischen yang di percaya. Hukum berasal dari t a h u n (abad pertengahan) dan berkembang mazhab hukum alam modern (abad ke-18 dan ke-19), mengultuskan rasio manusia, eksistensi dan peranan kesadaran, sangat kecil dalam hal ini, kesadaran hukum tidk penting lagi bagi hukum. Yang terpenting adalah titah tuhan sebagaimana yang terdapat dalam kitab-kitab suci (mazhab scholastik) atau hasil renungan manusia dengan menyesuaikan rasionya. (Mazhab hukum alam modern) selanjutnya, ketika berkembangnya paham-paham sosiologi pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang masuk juga kedalam bidang hukum. Masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisaan hukum. Dengan demikian, terhadap hukum dalam masyarakat maju berlaku ajaran yang disebut dengan co-variante Theorie. Teory ini mengajarkan bahwa ada kecocokan antara hukum und bentuk-bentuk prilaku hukum. Disowing itu berlaku juga doktrin volksgeist (jiwa bangsa) danrechtsbemu stzijn (kesadaran hukum) sebagaimana yang diajarkan oleh Eugen Ehrlich misalanya doktrin-doktrin tersebut mengajarkan bahwa hukum haruslah sesuai dengan jiwa bangsakesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dipandang sebagai mediator antara hukum dan bentuk-bentuk prilaku manusiadalam masyarakat.173173173173173173 1. Faktor 8211 faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat. Bila Membranarakan efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektifitas hukum yang di maksud berarti menkaji kembali hukum yang harus memenuhi syarat yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis dan berlaku dan berlaku secara filosofis oleh karena itu faktor-faktor yangdapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat yaitu: Dalam teori Ilmu hukum dapat dibedakan tiga macam Hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah Hal itu diungkapkan sebagai berikut: Kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila penetuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan. Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis apabilah kaidah tersebut efektif artinya kaidah dimaksud dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori Kekuasaa). Atah Kaidah Itu Berlaku Karena Adanya Pengakuan Dari Masyarakat. Kaidah hukum berlaku secara filosofis yaitu seseai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi. B. Penegak Hukum Dalam hal ini akan dilihat apakah para penegak hukum sudah betul 8211 betul melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik, sehingga dengan demikian hukum akan berlaku secara efektif dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya para penegak hukum tentu saja harus berpedoman pada peraturan tertulis, yang dapat berupa peraturan Perundang 8211 undangan peraturan pemerintah dalam aturan 8211 aturan lainnya yang sifatnya mengatur, sehingga masyarakat mau atau tidak mau, suka atau tidak suka harus patuh pada aturan 8211 aturan yang dijalankan oleh para penegak hukum karena berdasarkan pada aturan hukum yang jelas. Namun dalam kasus 8211 kasus tertentu, penegak hukum dapat melaksanakan kebijakan 8211 kebijakan Yang mungkin tidak sesuai dengan peraturan 8211 peraturan Yang ada dengan pertimbangan 8211 pertimbangan tertentu sehingga aturan Yang berlaku dinilai bersifat Fleksibel dan tidak terlalu bersifat mengikat dengan tidak menyimpang Dari aturan 8211 aturan Yang Telah Ditetapkan Kesadaran hukum dalam masyarakat belumlah merupakan proses sekali jadi, melainkan merupakan suatu rangkaian proses yang terjadi tahap demi tahap kesaaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengtur masyarakat secara baik benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintahkan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya (formale atau informelle) atau karena perintah agama atau kepercayaannya. Jadi dalam hal pengaruh tidak langsung ini kesaaran hukum dari masyarakat lebih untuk patuh kepada pemimpin, agama, kepercayaannya dan sebagainnya. Namun dalam dalam perkembangan saat ini bagi masyarakat modernen terjadi pergeseran 8211 pergeseran Dimana akibat faktor 8211 faktor tertentu menyebabkan Kurang percayanya masyarakat terhadap hukum Yang ada salah satunya adalah karena faktor penegak hukum Yang menjadikan hukum atau aturan sebagai Alasan untuk melakukan tindakan 8211 tindakan Yang dianggap oleh masyarakat Mengganggu bahkan tidak kurang masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh oknum 8211 oknum penegak hukum seperti itu apalagi masih banyak masyarakat yang awam tentang masalah hukum sehingga dengan mudah dapat dimanfaatkan sebagai objek penderita. 2. Pengaruh Kesadaran Hukum Dalam Perkembangan hukum. Dalam tubuh hukum terjadi semacam perkembangan sehingga sampai pada hukum yang maju, atau diasumsi maju seperti yang dipraktekan saat ini oleh berbagai negara. Perkembangan hukum itu sendiri umumnya terjadi sangat lamban meskipun sekali terjadi agak cepat. Namun perkembangan dari hukum kuno pada hukum modernen merupakan perjuagan manusia tiada akhir satu dan lain hal disebabkan masyarakat. Dimana hukum berlaku berubah terus menerus dalam perkembangan hukum itu sendiri terkadang dilakukan dengan revisi atau changeemen terhadap undang 8211 undang yang sudah ada tetapi sering pula dilakukan dengan menganti undang 8211 undang lama dengan undang 8211 undang baru. Bahkan hukum moderne telah menetukan prinsip dan asas hukum yang baru dan meninggalkan prinsip dan asas hukum yang lama dan sudah cenderung ketinggalan zaman. Dalam hubungannya dengan perkebangan masyarakat, hukum mengatur tentang masalah struktur sosial nilai 8211 nilai dan larangan 8211 larangan atau hal 8211 hal yang menjadi tabu dalam masyarakat. Dalam abad Ke-20 terjadi perkembangan diberbagai bidang hukum dimana sebagiaan hukum disebagian negara sudah menyelesaikan pengaturannya secara tuntas, tetapi sebagian hukum dinegara lain masih dalam proses pengaturannya yang berarti hukum dalam bidang bidang tersebut masih dalam proses perubahannya. Hukum merupakan kaidah untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus Dapat Mengikuti Irama Perkembangan Masyarakat, Bahkan Hukum Harus Dapat Mengarahkan Dan Mendorong Berkembangnya Masyarakat Sebastien Lebih Tepat Dan Terkendali. Kerena terdapatnya ketertiban sebagai salah satu tujuan hukum, dengan begitu terdapat interklasi als interaksi antara hukum dan perkembangan masyarakat. Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. B. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Soziale Kontrolle (Pengendalian Sosial) Hukum Sebagai Sosiol Kontrolle. Kepastian hukum UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat. Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya. C. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Soziale Technik Hukum dapat bersifat sosial engineering. Merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperativ tentang fungsi hukum. Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasionalmodern. Melemahnya Wibawa Hukum Menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat - jabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum. Dalam artian sebagai berikut: a. Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya Wert sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi. B. Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat. C. Tidak Ada Kesadaran Hukum Dan Kesadaran Norma Yang Semestinya. D. Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu. E. Pemerintah pusat dan daanah berusaha membawkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku. E. Ciri-ciri Sistem Hukum Modernes Sistem hukum yang modernes haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibatdiatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya. Ciri ciri hukum modern margalante: jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91. a. Terdiri Dari Peraturan Yang Isi Dan Pelaksanaannya Seragam. B. Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin. C. Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum D. Adanya Hirarkis Yang Tegas. E. Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur G. Dilaksanakan Oleh Orang Yang Berpengalaman. H. Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian. ich. Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. J Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan. K. Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara (eksekutif 8211 gislative 8211 yudicatif). F. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan schichten tinggi seolah kebal hukum. Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang krankheit kejahatan Kerah Putih (weißes farbiges Verbrechen) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata Tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah. G. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas, diantaranya. Hukumnya, penegak hukum, fasilitas, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat. 1. eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate 2. para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu. 3. lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara. Efektifitas dari hukum Suryono. ein. Hukumnya memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis. B. Penegak hukumnya betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku. C. Fasilitasnya prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya. D. Kesadaran hukum masyarakat warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan (Cirebon) tidak Haupthakim sendiri e. Budaya hukumnya perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedikt tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku. H. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrakt didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadarannilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan. Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi. ein. Kesadaran Tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Indikator Kesadaran Hukum: 1. Pengetahuan Hukum. 2. Pemahaman hukum 4. Pola perilaku hukum B. Kepatuhan Ada sanksi positif dan negativ, ketaatan merupakan variabel tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial. Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum: 1. Konformität: Kepatuhan Yang Didasarkan Pada Harapan Akan Suatu Imbalan Dan Usaha Untuk Menghidarkan Diri Dari Hukuman Yang Mungkin Dikaakan Apabila Seseorang Melanggar Ketentuan Hukum. Adanya Pengawasan Yang Ketat Terhadap Kaidah Hukum Tersebut. 2. Identifizierung: Terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut. 3. Internalisierung. Seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan. BAB III PENUTUP Faktor 8211 faktor dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, diantaranya yaitu: 1. Kaidah hukum. Kalau dikaji secara mendalam, agar hukum itu berfungsi maka setiap kaidah hukum harus memenuhi beberapa unsur yaitu. 1. Kaidah hukum berlaku secara yuridis 2. Kaidah hukum berlaku secara Sosiologis. Kaidah hukum berlaku secara Filosofis. 3. Mungkinan kaidah esu merupakan kaidah mati, kalau hanya berlaku sosiologis dalam arti teori kekuasaan maka kaidah esu menjadi aturan pemaksa dan apabila hanya berlaku secara filosofis kemungkinannya kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita 8211 citakan (insconstituenden). 2. Petugas Penegak Hukum. Penegak hukum atau orang yang bertugas merupakan hukum mencakup ruck lingkup yang sangat luas sebab menyangkut petugas pada schichten atas, menengah, dan bawah. Artinya dalam melaksanakan tugas 8211 tugas penerapan hukum, petugas harus memiliki suatu pedoman yaitu peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruck lingkup tugas 8211 tugasnya. 3. Warga Masyarakat. Adalah salah satu faktor penting untuk mengefektifkan suatu peraturan yaitu kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundang 8211 undangan apabila warga masyarakat telah menyadari bahwa hukum atau aturan yang berlaku adalah untuk mengatur kehiupan masyarakat sehingga akan tercipta suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan selesainya penuisan makalah ini, penulis menyarankan kepada pembaca agar dapat lebih meningkatkan kesadaran dalam hal ini mematuhi setiap-setiap aturan yang berlaku khususya dalam hal penganalisaan dan penerapan hukum-hukum yang berlaku. Pengertian Teori Kepatuhan Menurut Para Ahli (Compliance Theorie) Pengertian Kepatuhan - Patuh Adalah Suka Menurut Taat Pada Perintah, Aturan. Jadi kepatuhan berarti sifat patuh Ketaatan (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2002). Definisi Kepatuhan Sarafino (1990) mendefinisikan kepatuhan atau ketaatan (compliance atau adherence) sebagai tingkat pasien melaksanakan cara pengobatan dan perilaku yang disarankan oleh dokternya atau oleh tim medis lainnya (Smet, B, 1994). Sackett (1976) mendefinisikan kepatuhan pasien sebagai sejauh mana perilaku pasien sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh profesional kesehatan (Niven, N, 2002). Kepatuhan merupakan suatu bentuk perilaku Perilaku manusia berasal dari dorongan yang ada dalam diri manusia, sedang dorongan merupakan usaha untuk memenuhi kebutuhan yang ada dalam diri manusia (Heri P, 1999). Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Faktor yang mempengaruhi perilaku manusia yaitu: 1. Keturunan Keturunan diartikan sebagai pembawaan yang merupakan karunien Tuhan Yang Maha Esa. Pengaruh faktor keturunan bagi perilaku diperlukan pengembangan pada masa pertumbuhannya. 2. Lingkungan Lingkungan dalam pengertian psikologi adalah segala apa yang berpengaruh pada diri individu dalam berperilaku. Lingonsean sebagai faktor yang berpengaruh bagi pengembangan sifat dan perilaku individu mulai mengalami dan mengecap alam dan sekitarnya. Manusia tidak bisa melepaskan diri secara mutlak dari pengaruh lingkungan, oleh karena itu lingkungan selalu tersedia di sekitar kita. (Heri P, 1999) Teori Kepatuhan - Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan keuangan perusahaan publik di Indonesien telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-36PM2003 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala. Peraturan tersebut sesuai dengan teori kepatuhan (compliance theory) yang dikemukakan oleh Tyler (Saleh, 2004). Teori kepatuhan telah diteliti pada ilmu-ilmu sosial khususnya di bidang psikologis dan sosiologi yang lebih menekankan pada pentingnya proses sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu. Menurut Tyler (Saleh, 2004) terdapat dua perspektif dalam literatur sosiologi mengenai kepatuhan pada hukum, yang disebut instrumental dan normatif. Perspektif instrumental mengasumsikan individu secara utuh didorong oleh kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap perubahan-perubahan yang berhubungan dengan perilaku. Perspektif normatif berhubungan dengan apa yang orang anggap sebagai moral dan berlawanan dengan kepentingan pribadi mereka. Seorang einzeln cenderung mematuhi hukum yang mereka anggap sesuai dan konsisten dengan norma-norma interne mereka. Komitmen normatif melalui moralitas persönlich (normatives Engagement durch Moral) berarti mematuhi hukum karena hukum tersebut dianggap sebagai suatu keharusan, sedangkan komitmen normatif melalui legitimasi (normatives Engagement durch Legitimität) berarti mematuhi peraturan karena otoritas penyusun hukum tersebut memiliki hak untuk mendikte perilaku. Daftar Pustaka - Pengertian Teori Kepatuhan Menurut Para Ahli (Compliance Theory) Heri, P. 1999. Pengantar Perilaku Manusia untuk Keperawatan. Jakarta: EGC. Niven, N. 1994. Gesundheitspsychologie: Eine Einführung für Krankenschwestern und andere medizinische Fachkräfte. Agung, W. 2002 (alih bahasa). Jakarta: EGC. Smet, B. 1994. Psikologi Kesehatan. Jakarta: Grasindo. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesien. Jakarta: Balai Pustaka Saleh, R. (2004). Studi Empiris Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Jakarta. Simposium Nasional Akuntansi VII. Pp.897-910

Comments